Madiun,Sinarpolitan.com-Stratifikasi : suatu proses terjadinya pelapisan dalam masyarakat yang menjadikan suatu struktur kehidupan terstratifikasi ke dalam kelas-Kelas.
Stratifikasi tidak hanya terjadi di masyarakat agraris yang tradisional & patrimonial/feodal, tapi juga terdapat di masyarakat modern & industrialis kapitalis yg berideologi demokratis.
Teori fungsionalisme: stratifikasi merupakan suatu unconsciously evolved device yg meniscayakan setiap struktur kehidupan mau tdk mau harus mengembangkannya demi kelestariannya sendiri. Sehingga dibutuhkan elit2-elit yang bersedia mengemban tugas dengan diberi imbalan materiil & immateriil (Davis & Moore).
Eksistensi suatu komponen yg apabila lenyap/dilenyapkan pasti akan mengganggu kelestarian seluruh sistem struktur.
Stratifikasi:
1. Tradisional
¨Berdasarkan kodrat kelahiran/garis keturunan/garis darah
¨Tidak berubah sepanjang hidupnya
¨Tidak bisa beralih dari status yang satu ke status yang lain (pembedaannya amat kedap)
¨Dijaga oleh tradisi yg sangat otoritatif
2. Barat
¨Ada 3 strata : strata/kelas atas, strata/kelas menengah/ strata/kelas bawah
¨Ciri pembedanya :
a. Macam pekerjaan yg dipegang dlm masyarakat
b. Tingkat kekayaan & pendapatan
c. Tingkat pendidikan/tingkat keterpelajaran seseorang
Stratifikasi sbg Masalah Hukum
¨William Chambliss : mereka yg berposisi di kelas atas memiliki kemampuan untuk menempatkan diri, sementara mereka yg berada pada lapisan bawah akan cenderung lebih banyak terkena kontrol hukum yang kini jelas merefleksikan kepentingan kelas yg mendominasi struktur itu.
¨Donald Black : downward law is greater than upward law, gugatan oleh seorang dari kelas atas terhadap mereka yang berstatus rendah akan cenderung dinilai serius, sehingga akan memperoleh reaksi cepat.
¨CLS : hk tdk sekali2 beroperasi di ruang hampa/ruang yg ideal, tp bekerja di tengah suatu lingkungan yg dipenuhi oleh fakta kesenjangan, diskriminasi & resistensi kaum konservatif yg bercokol di strata atas, yg mempertahankan posisi mereka pada status quo (Roberto M. Unger).
Langkah membebaskan strata bawah dari diskriminatif
¨1. Proses2 legislatif : legal service, bantuan hukum struktural, ditempuh utk merealisasikan kebijakan diskriminasi terbalik/kebijakan diskriminasi yg positif, yaitu diskriminasi yg diputuskan utk dilakukan itu demi hk akan memberikan kesempatan &/ hak lbh kpd mereka yg berada di strata bawah drpd yg berada di strata atas.
¨Langkah membuat UU baru dilakukan dg sadar utk memajukan kepentingan sosial ekonomi mereka yg berada di kelas sosial ekonomi bawah.
¨2. Proses2 yudisial : legal aid, bantuan hukum.
Struktur Sosial Hukum
¨Menurut Hart, ada pembedaan :
a. Primary rules of obligation : mengandalkan pada kaidah2 yg muncul scr alami dlm hub antar anggota masyarakat.
b. Secondary rules of obligation : kaidah dibuat dg sengaja utk mengatur hubungan dlm masyarakat. Tatanan ini bersifat buatan/artifisial.
¨Sebagai bangunan artifisial, obyek yg muncul bukan lagi perilaku manusia dlm bentuk sosialnya yg lebih alami, tp sudah direduksi & direorganisasikan menjadi tatanan rasional melalui perumusan rasional.
¨Kita berhadapan dengan stereotipe2 perbuatan & bukan lagi perbuatan manusia dlm wujudnya yg lebih utuh.
Pemberian rumusan yuridis itu, utk kepentingan profesional memang sangat penting karena membantu kelancaran pelaksanaan profesi. Tetapi dr segi ilmiah, ia cacat, karena tidak menggambarkan secara penuh.
– Menurut Van Doorn : perilaku orang justru terjatuh di luar stereotipe berupa rumusan formal yang disediakan itu.
– Soshum melihat hukum tidak pernah bekerja dlm lingkungan yg hampa. Berbagai struktur, kelembagaan & proses dlm masyarakat berada & bekerja berdampingan dengan hukum.
Teori Struktural Fungsional & Sibernetika
¨Talcott Parsons : pada peta struktur sinergis dr proses2 dlm masyarakat, proses2 yg berlangsung dlm sub2 sistem
budaya, sosial, politik & ekonomi saling memasuki satu sama lain, baik dlm makna positif maupun negatif.
¨Sub2 sistem ini tdk memiliki kekuatan yg sama. Kekuatan ini adalah energi, dg urutan muatan energi yg paling
besar ada pada sub sistem ekonomi, terus turun mulai politik, sosial & paling lemah pada sub sistem budaya.
¨Hukum dimasukkan ke dlm sub sistem sosial yg fungsinya adlh melakukan integrasi terhadap proses2 yang berlangsung dlm masyarakat sehingga tercapai suatu keadaan tertib tertentu.
Bermanfaat utk bs melihat tempat hk di tengah2 masyarakat & berbagai situasi yg terjadi, spt konflik & kerja sama antar sub sistem, khususnya antara hukum dengan bidang lain dlm masyarakat.
DR.Andi SutrasnoSH.MH/Dosen UNSA semester v ,Selasa (12 /1/2021)
Hukum & Perubahan Sosial
Tidak ada suatu masyarakat pun yg berhenti pada suatu titik tertentu dlm perkembangannya sepanjang masa.
§Klasifikasi Masyarakat :
1. Masyarakat statis : perubahan relatif sedikit sekali terjadi & berlangsung lamban.
2. Masyarakat dinamis : masyarakat yang mengalami berbagai perubahan yg cepat.
§TEORI-TEORI
§Max Weber : perkembangan hk materiil & hk acara mengikuti tahap2 perkembangan tertentu, mulai dr bentuk yg sederhana sampai pd bentuk yg sistematis.
Perubahan2 hukum adalah sesuai dg perubahan yg tjd pd sistem sosial dr masy yg mendukung sistem hk ybs
§Emile Durkheim : dlm masy ada 2 macam solidaritas, bersifat mekanis (mechanical solidarity)
& bersifat organis (organic solidarity).
Meningkatnya diferensiasi dlm masyarakat, reaksi yg kolektif thd pelanggaran2 kaidah hukun menjadi berkurang, sehingga hukum yg bersifat represif berubah menjadi hukum yg bersifat restitutif.
Henry Maine : perkembangan hk dr status ke kontrak adlh sesuai dg perkembangan dr masyarakat yg sederhana & homogen ke masyarakat yg telah kompleks susunannya & bersifat heterogen dmn hubungan antara manusia lebih ditekankan pada unsur pamrih.
§Arnold M Rose :ada 3 teori umum ttg perubahan sosial, yg di hubungan akan dengan hukum: (sebab terjadinya perubahan sosial)
1. kumulasi yg progresif drpd penemuan2 di bidang teknologi.
2. kontak/konflik antarakebudayaan.
3. gerakan sosial (socialmovement)
Pitirim Sorokin : Masyarakat berkembang sesuai dg nilai2 tertentu yg sdg menonjol dlm masyarakat yangbersangkutan.
Nilai2 tsb : ideational (kebenaran absolut sbgmn diwahyukan oleh Tuhan), sensate (nilai2 yg didasarkan pd pengalaman) & idealistic (mrpk kategori campuran).
Hukum & gejala sosial budaya lainnya terbentuk sesuai dg bentuk nilai2 yg sdg berlaku dlm masy.>> setiap sistem hk tdk akan mungkin scr mutlak menutup dirinya thd perubahan2 sosial dlm masyarakat.
§William F. Ogburn : penemuan2 baru dlm teknologi merupakan faktor utama yg menjadi penyebab terjadinya perubahan2 sosial, krn penemuan itu mempunyai daya berkembang yg kuat.
§Teori Gerakan Sosial: ada ktdk puasan thd bidang2 kehidupan tertentu menimbulkan keadaan tdk tenteram, yg menyebabkan terjadinya gerakan mengadakan perubahan.(Adv)