Berita Desa Internasional Paralegal

METODE PENELITIAN HUKUM NORMATIF DAN EMPIRIS: KARAKTERISTIK KHAS DARI METODE MENELITI HUKUM. FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum

Madiun,Sinarpolitan.com-FIAT JUSTISIA:Abstrak Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan karakteristik khas dari metode meneliti Hukum. Pendekatan yang digunakan kualitatif dengan menggunakan metode melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil temuan Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Karakteristik Khas dari… Depri Liber Sonata 16 penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan, Pertama, Ilmu hukum (jurisprudence) dan segala sub kajian yang mendampinginya di dalam keluarga besar kajian tentang hukum, terlepas dari kontroversinya sebagai sebagai suatu disiplin ilmu yang mandiri dan khas (sui generis), bagian dari ilmu humaniora maupun ilmu sosial, sebagaimana ilmu pengetahuan alam (eksakta) dan ilmu-ilmu sosial yang telah memiliki tempat yang tak terbantahkan di ranting-ranting pohon ilmu. Ilmu hukum harus diakui memiliki metode penelitian yang khas sekaligus unik, baik dilihat dari kepentingan/kegunaan dilakukannya suatu penelitian di bidang hukum, baik teoritis maupun praktis, atau dari cara melihat ilmu hukum sebagai disiplin yang bersifat preskriptif dan terapan, maupun dari sudut pandang perilaku manusia yang berkaitan dengan eksistensi hukum. Kedua, Para penstudi hukum seyogyanya menyadari arti pentingnya penelitian hukum yang menjadi otoritasnya, bahkan dihimbau untuk tidak meninggalkannya, yaitu penelitian hukum normatif/doktrinal, baik dari sudut pandang pendekatan commom law system (statutes approach, case approach, historical approach, comparative approach dan conceptual approach) maupun dari sudut pandang bentuk penelitian asas-asas hukum, sinkronisasi peraturan perundang-undangan dan lain-lain. yang selama ini dijadikan pegangan oleh para penstudi hukum di Indonesia dan cenderung dimaksudkan untuk kepentingan akademis. Ketiga, masalah perbedaan konsepsi-konsepsi, pengertian-pengertian di dalam studi tentang penelitian hukum diberbagai fakultas hukum dan sekolah tinggi hukum khususnya untuk kepentingan akademis (skripsi, tesis, dan disertasi), pertanyaan utamanya adalah perlu atau tidaknya suatu keseragaman itu diwujudkan, atau membiarkan itu semua dengan berpedoman kepada keyakinan masing-masing peneliti hukum mengenai cara yang dianggapnya paling baik.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *