Madiun,Sinarpolitan.com-Memiliki harta benda dalam hidup suatu titipan amanah dari Alloh Maha Kuasa,ada sebagian orang yang belum mengerti dan memahami asal menuduh perbuatan seseorang tanpa memiliki bukti bisa celaka dan ber- ujung Masalah Hukum .Atas dugaan penggelapan ,Pasal penggelapan tentunya ada unsur-unsurnya
Siapapun bisa membuktikan?
Silahkan adu bukti fakta dan bukan “katanya-katanya”
Alhamdulillah Tarmadji Budi Harsono diberi rizki berlebih oleh Allah swt.
Riwayat Singkat Pekerjaan Tarmadji Budi Harsono
1. Th 1966 – 1971 staff sipil di Primkopad Korem 081 Madiun.
2. Th 1972 bulan Januari -September, sebagai karyawan honorarium di Kantor Bendahara Negara.
3. Karena pernah menjadi atlet PON 1969, atas rekomendasi Bpk Sueb selaku Ketua IPSI Propinsi Jawa Timur bekerja di PT Gapermigas Madiun, agen minyak tanah Pertamina.
4. Selama di PT Gapermigas, belajar berdagang minyak kepada Bpk. Saidi, dr Paron, Ngawi, kemudian diberi kepercayaan mengelola sebagian alokasi minyak tanah milik Bpk. Saidi (beli 1-2 tanki dan didistribusikan sendiri)
5. Th. 1980 ikut andil saham di SPBU jalan Yos Sudarso Madiun milik Bpk. R. (Untung) Soemarsono. (saat itu belum menjadi Ketua SH Terate)
6. Th 1985 karena tidak pernah diberi bagian keuntungan atas saham di SPBU jl Yos Sudarso tsb, atas saran Bpk Hadi Siswanto (atasan mas Tarmadji di PT Gapermigas), maka saham berikut keuntungan selama 5 tahun itu agar diganti dengan keagenan minyak tanah. Akhirnya bagian saham SPBU tersebut diganti oleh Bpk (Untung) Soemarsono dengan :
a) Keagenan minyak tanah nomor NIAP 01-748-51.
b) truk Tanki Mercedes kepala merah
c) sebidang tanah di Kertosono.
Patut dicermati *tahun 1985 Padepokan SH Terate belum berdiri. Peletakan batu pertama Padepokan pada tahun 1986.*
7. Proses pengalihan nomor NIAP tersebut selesai th 1987.
8. Mas Tarmadji aktif di Hiswana Migas (Himpunan Pengusaha Swasta Minyak dan Gas) Madiun, pernah menjadi pengurus; sekretaris maupun Ketua.
9. Tercatat terakhir alokasi minyak tanah almarhum mas Tarmadji termasuk besar sekaresidenan Madiun; setelah Bpk Hadi Siswanto dan Bpk Bambang Irianto (Walikota Madiun periode lalu).
10. Setelah sekitar 12 tahun menjadi agen minyak tanah, atas bantuan Bpk. Bambang Irianto, baru mas Tarmadji bisa membangun SPBU pertamanya dengan kredit bank Mandiri. InsyaAllah semua SPBU yg dimiliki almarhum mas Tarmadji dibangun dengan fasilitas kredit Bank Mandiri.
Tahukah kalian, siapakah muflis (orang yang bangkrut) itu?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada diantara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, *“Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan sholat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar/fitnah), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikan telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia dzolimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu iapun dilemparkan ke neraka.”*
(HR Muslim IV/1997 no 2581)