Berita Desa Investigasi Paralegal

KELUARGA HJ.RUBIYAH SESUAI PERPRES NO 86/2018 TENTANG REFORMA AGRARIA RAKYAT SLAMBUR BUTUH SERTIFIKAT UNTUK KEPEMILIKAN YANG SAH

Madiun,Sinarpolitan.com-Untuk Melaksanakan agenda Reforma Agraria dengan Undang -Undang Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Perpres Reforma Agraria). Perpres tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan aset dan akses agraria yang telah
diamanatkan dalam TAP MPR NO. IX/MPR/2001 dan Undang-Undang Pokok Agraria. Melalui analisis terhadap urgensi dan pengaturan Reforma Agraria dalam Reforma Agraria dapat disimpulkan bahwa Reforma Agraria dibutuhkan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta penanganan sengketa dan konflik agraria sebagai instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, substansi Perpres Reforma Agraria lebih menekankan pada aspek penataan aset dan akses pertanahan dengan melakukan reditribusi tanah, legalisasi tanah, dan pemberdayaan masyarakat dibandingkan
aspek penanganan sengketa dan konflik agraria sebagai sumber ketimpangan kepemilikan tanah. DPR RI perlu mengawal pelaksanaan Reforma Agraria agar sesuai dengan tujuannya.
Keluarga Hj.Rubiyah ada sejarah tanah 4 kotak di pinjam oleh pak klombrot untuk syarat maju menjadi perangkat desa Slambur dari ahli waris sudah beberapa kali menanyakan ke kantor desa Slambur tapi sudah di halangi oleh perangkat desa Slambur tidak boleh masuk dan mengurusi tanah tersebut. masalah tanah sawah seluas 2.800 M2 yang hilang.di duga tidak sesuai Prosedur peraturan per undang -undangan yang berlaku. Senin,(7 Desember 2020)
Hj.Rubiyah warga Desa Slambur,Jln.DR.Sutomo RT 04 RW 02 Kec.Geger Kabupaten Madiun Jawa timur.

Pemerintah Jokowi program nawacita,
programnya memberikan sertifikat dengan proses-proses yang ada yang sesuai dengan peraturan hukum, memberikan sertifikat tersebut untuk menjadi milik masyarakat seutuhnya,Reforma Agraria” (RA) atau “Agrarian Reform” adalah suatu penataan kembali (penataan ulang) susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil (petani, buruh tani, tunawisma, dan lain-lainnya), secara menyeluruh dan komperhensif (lengkap).
Mengutamakan dan mengedepankan ekonomi rakyat cilik,keluarga hj.Rubiyah musyawarah pertemuan yang hadir keluarga Sumo Tukimin,Rasmi Anak almarhum Domo Tukimin ,Sumi,Suti,Koplin,Mari,Dikan,Sumanto,Suren,Waris,Sepakat koordinasi dengan kepala Desa Slambur , Perangkat Desa Slambur,membantu solusi untuk Menegakkan Kebenaran dan Keadilan “Ujar Sujiono

Sri umininggsih dan Supijatun dengan keluarga besar Hj.Rubiyah untuk perjuangkan hak rakyat dengan sepenuh hati, Suyanto RT 04 Rw 02 jika ada pihak lain yang berani melanggar hukum harus berani menanggung resiko hukum.
Program Tanah Obyek Reforma Agraria (Tora) adalah satu dari tiga program unggulan Presiden Joko Widodo. Satu program yang sering viral di media daring dan media sosial adalah pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL) yang output-nya adalah penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat secara Cepat, Murah, dan Transparan.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *