Jakarta,Sinarpolitan.com-KPK telah menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menerapkan Menteri Sosial ( MENSOS), Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lainnya tersangka, Juliari diduga menerima suap terkait Bansos COVID-19.
KPK menerapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima suap JPB( Juliari Peter Batubara ),”
Tegas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih
Jakarta 05122020, dini hari.
Sementara 4 orang tersangka lainya yakni, 2 Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, lau 2 Supplier Rekaman Bansos COVID-19, Ardian 1M, dan Harry Sidabuke.
Dengan penetapan tersangka ini, Juliari Peter Batubara diminta secepatnya untuk menyerahkan diri ke KPK, sebab Juliari tak ikut terjaring OTT Kenyang digelar sejak Jum’at (04/12/2020) malam kemarin.
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sebelum nya Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap para Vendor bantuan Sosial COVID-19.
Dugaan Korupsi ( PPK) telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ ( pengadaan barang dan jasa ) Bansos di Kementerian Sosial RI dalam Penanganan Pandemi COVID-19,”tegas Firli dini hari ini.
#hukummati ,#ParaKoruptor ,#Bansos .(Adv)