Solo,Sinarpolitan.com.KPU Solo menyatakan 9 lembaga survei yang ingin menyajikan quick count sudah memenuhi persyaratan. Salah satunya Charta Politica.
Ada sembilan lembaga yang bakal menyaijkan quick count Pilkada Kota Solo yang mempertemukan Gibran Rakabuming-Teguh Prakosa versus Bagyo Wahyono-FX Suparjo .Sembilan lembaga survei nasional bakal melakukan hitung cepat (quick count) di Pilkada Kota Solo saat penghitungan suara dimulai di tingkat TPS pada 9 Desember medatang.
Pilkada Solo diikuti dua pasangan calon, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming berpasangan dengan Teguh Prakosa. Mereka melawan Bagyo Wahyono-FX Suparjo (BaJo).Kamis, 26/11/2020
Berkas pendaftaran sembilan lembaga survei tersebut telah diterima KPU Solo beberapa waktu lalu. Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti menyatakan sembilan lembaga tersebut sudah melengkapi berkas persyaratan.
“Senin (23 /11/2020) kemarin sudah kita berikan sertifikatnya,” kata Nurul.
BaJo Sentil Gibran: Dulu Jokowi Bangun Rumah di Pinggir Kali
Lembaga survei tersebut juga wajib mencantumkan sumber dananya sebagai syarat mendaftar quick count di Pilkada Solo. Menurut Nurul, lembaga survei boleh menerima dana dari salah satu kontestan Pilkada.
“Tidak ada larangan untuk itu (dana dari kontestan). Yang penting dicantumkan saat mendaftar,” katanya.
Dari 9 lembaga survei yang melakukan quick count, 3 di antaranya juga menggelar jajak pendapat.
Lihat juga: Gibran Angkat Suara Usai Dibandingkan dengan Kerumunan Rizieq
Di laman resmi KPU Solo, kota-surakarta.kpu.go.id, tiga lembaga quick count sekaligus jajak pendapat yaitu Charta Politika Indonesia, Indopol Survey and Consulting, dan PT Kio Sembilan Lima.
Sementara enam lembaga lainnya, yaitu PT Jaringan Cyrus Nusantara, Poltracking Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survey Indonesia, Populi Center, Voxpol Center Research and Consulting hanya akan melakukan quick count.
Lihat juga: Pilkada Solo, Kubu Gibran dan BaJo Debat Soal Makna Millenial
Sembilan lembaga survei tersebut wajib memberikan laporan hasil survei mereka ke KPU Solo paling lambat tujuh hari setelah pelantikan wali kota terpilih.
“Kalau itu tidak dipenuhi konsekuensinya tidak boleh lagi mengikuti quick count di pilkada selanjutnya,” katanya.
Selain sembilan lembaga survei, ada satu lembaga pemantau Pilkada yaitu Pilkada Watch yang sudah mendaftar di KPU Solo. Hanya saja lembaga tersebut belum melengkapi berkas pendaftaran yang disyaratkan.
“Kita tunggu paling lambat 2 Desember untuk lembaga pemantau dalam negeri. Untuk luar negeri sampai 8 Desember.(Adv)