Berita Desa Investigasi

OPTIK DIAMOND CABANG WONOSOBO ILEGAL KARENA TIDAK MEMENUHI PROSEDUR DALAM PER IZINAN

Wonosobo,Sinarpolitan.com.Dinas Kesehatan kabupaten Wonosobo, menindak lanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan adanya optik Ilegal yaitu optik Diamond dengan mendatangi rumah tinggal yang dijadikan tempat operasional optik Diamond cabang Wonosobo. Beralamat di jalan raya Banyumas kelurahan Wonorejo kecamatan Selomerto.Jum’at (13/11/2020)

Kabid Seksi Pelayanan Dinkes Wonosobo Widi Hartono dalam peninjauannya menemukan bahwa tempat yang dijadikan optik tidak pas karena bangunan bergabung dengan tempat tinggal, dan tidak memenuhi standard sebagai pelayanan kesehatan.

“Temuan kami dilapangan bahwa optik Diamond Cabang Wonosobo ini tidak memenuhi prosedur dalam perizinan, sistem kerja dan tidak memiliki RO, sehingga kami memberikan peringatan dan sangsi penutupan optik diamond, dan tidak boleh beroperasional sampai diurus izinnya, bahkan jika membandel bisa kita pindanakan karena sudah melanggar undang-undang,” ujar Widi Hartono.

Selanjutnya Widi menjelaskan bila cuma jual kacamata biasa masih boleh, namun kalau sampai tahap pemeriksaan harus dilakukan oleh Refraksionist Optician (RO) yang telah mempunyai ijin praktek karena ada pelayanan penerimaan resep dokter.

“Yang mana optik Diamond memperkerjakan para karyawannya hanya lulusan SMA saja. Dan tidak mempunyai keahlian yang menjadi standar RO. Apalagi mereka sistem kerjanya dengan keliling,” imbuhnya.

Menyoroti soal karyawan pun, optik Diamond cabang Wonosobo melakukan kesalahan dengan menahan ijasah para karyawan yang sudah tidak berkerja ditempat tersebut. Namun dengan bantuan tim media akhirnya ijasah tersebut sudah mulai dikembalikan kepada pemiliknya dengan diantarkan dari rumah ke rumah.

Mananger optik Diamond Cabang Wonosobo Eko Suprahono, ketika ditanya menjawab berbelit namun pada akhirnya mengatakan bahwa cabang Optik diamond yang telah beroperasi kurang lebih satu tahun ini memang tidak memiliki SIPO dan RO kecuali kantor pusat di Semarang yang berada di jalan gemah raya lll no.6 Semarang.

“Yang pusat ada ijin usaha. Kalau disini belum ada. Nanti saya akan koordinasi dengan pak Agus Rohmadi.Amd.RO sebagai pemilik untuk segera mengurus perijinannya,” katanya.

Optik Diamond yang menurut informasi mempunyai puluhan cabang diberbagai daerah patut dipertanyakan keilegalannya pada setiap cabangnya. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena berpotensi adanya kesalahan dalam pengecekan mata karena tidak akurat sehingga kacamata yang dijual bisa saja tidak sesuai dengan kondisi mata masyarakat.

Selanjutnya otomatis para pengusaha optik lain di Wonosobo yang memang telah berijin juga akan dirugikan karena optik Diamond beromzet ratusan juta rupiah perbulannya.

Pemerintah daerah juga termasuk di rugikan atas optik diamond tersebut. Pasalnya Selama kurang lebih satu tahun beroperasi, optik tersebut tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo.
Pemda Wonosobo harus menindak tegas segala pelanggaran dan wajib menutup segala kegiatan usaha Optik diamond. (styw)(Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *