MADIUN,Sinarpolitan.com -Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun atas tuduhan kasus korupsi penyimpangan dana program peningkatan industry kerajinan (PIK) tahun anggaran 2015.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun, Budi Cahyono ditahan setelah jaksa mendapatkan salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata yang dikonfirmasi usai menahan mantan pejabat itu menyatakan, pihaknya mengeksekusi terpidana Budi Cahyono setelah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Perkara ini tahun 2015. Namun, terdakwa melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi. Dan kami baru menerima putusan kasasi dan perkara dinyatakan inkrah. Untuk itu kami mengeksekusi dengan menahan terpidana tersebut,” kata Bayu, Selasa (03/11/2020)
Bayu menuturkan, putusan kasasi MA memvonis terpidana Budi Cahyono dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Budi akan menjalani hukuman kurungan badan di Lapas Kelas I Madiun.
Bayu mengatakan, kasus korupsi PIK itu merugikan negara senilai Rp 105.098.400.
Dari penyidikan Kejari Madiun menetapkan dua tersangka Budi Cahyono yang saat itu menjabat sebagai asisten perekonomian dan pembanguan dan rekannya Komari sebagai kabag perekonomian.
Pada putusan tingkat satu, Budi dipidana setahun sepuluh bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.(Adv)