Paralegal

Sejumlah Warga Kare Gedor DPRD Komisi B Kabupaten Madiun Tagih Janji Bupati Madiun 20 Persen Lahan Perkebunan Kandangan Untuk Mengurangi Kemiskinan

Madiun-Sinarpolitan.com Sejumlah Sembilan (9) orang perwakilan masyarakat desa Kare datangi kantor DPRD kabupaten Madiun untuk nagih janji terkait lahan PT Perkebunan Kopi kandangan 20% lahan perkebunan kandangan untuk kesejahteraan masyarakat desa Kare.

Hal tersebut dipicu adanya pembabatan liar yang berlokasi di atas villa Kandangan yang diduga didanai oleh pihak investor.

Seperti yang disampaikan salah satu perwakilan masyarakat Kare Damis kepada Media, ” kita ini tidak ada maksud untuk memusuhi PT. Perkebunan Kopi Kandangan, masyarakat hanya minta pembabatan liar yang melibatkan investor dihentikan sebelum deal 20% lahan Kandangan untuk kesejahteraan masyarakat desa Kare yang di janjikan,” jelas Damis.

Selanjutnya supaya tidak ada gejolak dibawah kami memilih jalur birokrasi dengan mendatangi wakil rakyat yang notabenya sebuah wadah sebagai penampung aspirasi masyarakat, Alhamdulillah team 9 diterima dan insya Alloh besok tanggal 8 oktober DPRD kabupaten Madiun yang diwakili Komisi B akan sidak di perkebunan kopi Kandangan,” terang damis.

Di tempat berbeda sinder kandangan Eko Yulianto ketika di konfirmasi wartawan,” 2 minggu yang lalu membenarkan ada pembabatan seluas 4,6 ha yang rencananya akan ditanami porang sambil menunjukan chat washap yang berisi surat perjanjian yang ditandatangani Yudi Prasetyo selaku ADM Kandangan, Eko yulianto selaku kepala bagian (sinder) Afdeling Kempo dan Ismadi selaku pihak pembabat, saya ini hanya bawahan dan siap menjalankan perintah pimpinan,” kilah Eko Yulianto kepada Media.

Sementara itu Darsyanto salah satu perwakilan team 9 menjelaskan,”tujuan kami baik dan InsyaAlloh akan mendapat hasil yang baik, kami hanya ingin menuntut hak kami menurut undang undang yang ada, tidak lebih dari itu dan kebetulan masyarakat Kare pernah dijanjikan oleh Bupati Madiun pada tanggal 27 tahun 2018 di pendopo desa Kare yang isinya “untuk kesejahteraan masyarakat Kare saya selaku Kepala daerah akan membantu memperjuangkan 20 persen lahan kandangan untuk kesejahteraan masyarakat Kare” dan gerakan ini intinya itu. Karena itu Masyarakat Kare nagih janjinya 2 Tahun Bupati untuk hal lain yang berkaitan dengan Kandangan saya gak mau tau,” jelas Darsyanto.

Ditempat yang sama kepala desa Kare Sunarno menjelaskan, selama perjuangan tetap dilanjutkan untuk mengurangi kemiskinan masyarakat Kare dalam hal ini pemerintah desa Kare akan mendukung dengan satu catatan tidak ada anarkis tetap rukun dan seleseikan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat demi kesejahteraan masyarakat desa Kare, aman dan kondusif. Ketentuan mengenai HGU ditetapkan dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 34 UUPA. Menurut Pasal 28 dan 29 pengertian HGU pada intinya adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu 25 sampai 35 tahun, yang dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan perkebunan, pertanian atau peternakan, dengan paling sedikit 5 hektar. Bila luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perkebunan, pertanian, peternakan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman. Di dalam Pasal 34 ditegaskan bahwa HGU hapus karena tanahnya ditelantarkan. Ketentuan lebih lanjut yang ditetapkan PP 40/96, mengatur luasan, jangka waktu kewajiban pemegang HGU dan pencabutan HGU berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis.

Dalam kesempatan ini Ketua komisi B Wahyu Hidayat yang menerima perwakilan masyarakat desa kare akan segera menindaklanjuti aspirasi ini dengan mengadakan “sidak” besok pada tanggal 8 oktober 2020 di perkebunan kopi Kandangan dan mengajak semua OPD terkait untuk datang ke PT Perkebunan Kopi Kandangan agar aspirasi masyarakat ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, problem perkebunan kandangan tanaman kakao, kopi, coklat, sekarang mengalami penurunan produktifitas bahkan tidak produktif. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *