Madiun-Justicecyber.online Kelengkapan sertifikat tanah merupakan hal yang wajib dimiliki bagi pemilik tanah. Sertifikat ini digunakan sebagai bukti bahwa pemilik sertifikat mempunyai hak sah atas tanah tersebut. Mereka yang mempunyai tanah namun belum memiliki sertifikat tanah dianjurkan untuk segera mengurus sertifikat tanah ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sebelum mengurus, berikut persyaratan dan alur pembuatan sertifikat tanah menurut Portal Informasi Indonesia. Dokumen persyaratan Dokumen yang diperlukan akan disesuaikan dengan asal hak tanah, seperti: – Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) – Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) – SPPT PBB – Surat pernyataan kepemilikan lahan Selain itu, bagi masyarakat yang berkeinginan membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Maka perlu melampirkan beberapa dokumen berikut: – Akta jual beli tanah; – Fotokopi KTP dan KK; – Fotokopi girik yang dimiliki; – Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik Alur pengurusan Mengunjungi Kantor BPN Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah berada. Di BPN, belilah formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah.

Serahkanlah untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah Anda terbit. Lama waktu penerbitan ini kurang lebih setengah hingga satu tahun lamanya. Maka dari itu, dianjurkan untuk selalu memfollow-up status penerbitan sertifikat Anda pada petugas BPN. Mengurus Sertifikat Tanah Girik Tanah warisan atau yang biasa dikenal dengan istilah tanah girik merupakan salah satu aset yang perlu untuk dilindungi. Untuk itu, semua tanah yang belum sertifikat, seperti tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik. (Adv)